TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye yang di lakukan Calon presiden Incumbent Joko Widodo di sejumlah daerah menjadi perhatian para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Hingga Aktivis HMI melalui Lembaga Bantuan Hukum HMI akan NME laporkan dugaan penggunaan fasilitas negara boleh Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (BWaslu -RI) senin Besok.
Pelaporan di lakukan LKB PB HMI tersebut, setelah Jokowi beserta rombongan melakukan kegiatan safari politik di Gorontalo dan Kendari Sulawesi Tenggara dimana para mahasiswa menduga Jokowi diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan politik pencalonannya sebagai capres
“Insya Allah besok kita akan laporkan dugaan pengunaan fasilitas negara kepada Bawaslu RI dengan sejumlah bukti laporan yang akan diserahkan ke bawaslu, ” uungka Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Rizki Juli Andika, Sabtu malam (2/3) seperti diberitakan inikata
Rizki menambahkan, upaya hukum melaporkan Jokowi ke bawaslu atas dugaan penggunaan fasilitas negara yang digunakan dalam kegiatan kampanye dirinya saat melakukan kunjungan ke Gorontalo dan Kendari
Diaemgungkapkam jika Jokowi dianggap melanggar undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu. Sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1). Aturan soal pejabat melakukan kampanye yang melarang menggunakan fasilitas jabatan dan harus cuti di luar tanggungan negara.
“Bawaslu harus bertindak cepat guna memproses adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dan pihak-pihak yang ikut terlibat,” tegas Rizki.
Rizki menegaskan, pelaporan yag dilakukan pihaknya adalah gerakan moral dan tidak ada ada unsur kepentingan politik praktis dibaliknya laporan yang akan dilayangkan ke Bawaslu RI
“Ini gerakan moral turut serta berada ditengah masyarakat mengawal pemilu 2019 agar berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas dia. (




Komentar