TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng bersama dengan Panitia Pemungutan Suara PPS se Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka penyusunan dan rekapitulasi daftar Pemilib Tambahan DPTB Tahap ke II pemilu 2019.
Rapat pleno buang dilakukan PPS se Kabupaten Bantaeng di gelar di 67 Kelurahan/Desa minggu kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzah mengatakan, proses pleno terbuka PPS terkait DPTb tahu kedua telah dilakukan di tingkat desa, dan selanjutnya akan di geura di tingkat kecamatan sebelum hasilnya di pleno kan ditingkat Kabupaten/Kota
Baca Juga :
“Pleno DPTb tahap kedua dia telah dilakukan ditingkat Desa, dan nantinya akan kembali di pleno kan di kecamatan untuk selanjut nay akan di pelnokan kembali ke Kabupaten/Kota, ” ungkap Hamzar
Hmazqr juga meminta kepada masyarakat di kecamatan Tompobulu yang ingin menggunakan hak pilih melalui prosedur DPTb agar segera melaporkan diri ke PPS dan/atau langsung ke Kantor KPU Bantaeng.
“Nantinya masyarakat yang belum terdaftar dalam DPTb untuk segera melapor ke KPU, yang nana nantinya KPU mengeluarkan formulir A5 untuk pemilih yang nantinya belum terdaftar dalam DPTb, ” Jelasnya
Dia menambahkan, jika pemilih terbagi atas tiga golongan yakni Pemilih yang masuk dalam Dalam DPT, Pemilih yang masuk dalam DPTb, dan pemilih yang masuk dalam DPK.
“Data Pemilih itu ada 3 Kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari tiga kategori, masing-masing mempunyai tahapan dan jadwal dan mekanisme dan/atau prosedur Penyusunan,” jelas dia.
Berbeda di PPS Desa Barua Kecamatan Eremerasa, memiliki cara tersendiri dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Karena dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan melibatkan Relawan Demokrasi (RELASI) memperkenalkan Contoh Surat Suara kepada masyarakat.



Komentar