TROTOAR.ID, MAMUJU –– Ada-ada saja trik dan upaya para pengedar narkoba untuk lepas dari jeratan hukum, termasuk dengan memanfaatkan jasa kurir pengiriman, seperti yang alami salah satu driver Ojek Online di Provinsi Sulawesi Barat.
Wahyudin, driver Onjol di Mamuju awalnya menerima pesanan melalui aplikasi Onjol, yang kemudian dirinya mendatangi lokasi pemesan di BTN Tarambang Mamuju, atas nama Riska Amelia, untuk mengantarkan paket kiriman ke salah seorang yang bernma Yanti.
Baca Juga :
Paket yang akan dikirimkan ke penerimaan tersebut ada dua, salah satunya barang yang di bungkus plastik kredo berwarna hitam dan buang tunai sebesar Rp400 ribu.
Dalam. Perjalanan si Yanti yang juga penerima barang kiriman yang di serahkan Riska, menelpon Wahyudin dan meminta agar paket kiriman yang terbungkus plastik tersebut di buang saja dan yang tunai sebesar Rp400 ribu ditransfer kerikeningnya.
Atas permintaan sang penerima, Wahyudin pun menaruh curiga atas hal tersebut dan menceritakan kepada sesama teman onjolnya dan akhirnya berinisiatif membuka paket tersebut hal hasil, paket tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Mengetahui paket kiriman yang akan diantar akan nya adalah narkoba, Wahyudin bersama rekan-rekannya menyerahkan barang haram tersebut ke dua personil TNI yang sedang mangkal di warkop dan barang haram tersebut pun dibawah ke kantor kodim untuk diamankan.
“Pengemudi onjol yang curiga barang kiriman yang diterimanya di minta di buang, atas permintaan si penerima barang tersebut, drivwr onjol langsung menyampaikan hal tdialaminya kepada teman-teman yang dan membuka paket kiriman tersebut, hal hasil barang kirimanbitu berisi narkoba,” Ungkap Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol (inf) Maskun Nafik, Minggu (10/3/2019).
Atas temuan barang haram tersebut, serma Sumardi dan Sertu Nasrun, langsunh mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim demi keamanan dan kepentingan hukum.
“Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel (inf) Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya,” tambah Maskun.
Komentar