TROTOAR.ID, MAKASSAR – Kepala Biro Hukum UKI Paulus yang juga membawahi Lembaga Bantuan Hukum UKI Paulus, Jermias Rarsina menyayangkan pemberitaan bernada ancaman kepada pihaknya.
Ia menjelaskan, Berkenaan dengan persuratan secara administrasi dari Ombudsman tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana mengatur mengenai tenggang waktu memberikan penjelasan tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan tertulis.
Namun, beberapa pemberitaan mengatakan soal pemanggilan paksa oleh Ombudsman, padahal surat Ombudsman perwakilan Sulsel kepada Rektor UKI Paulus dan panitia wisuda UKI Paulus itu tertanggal 20 Maret 2019 dan sesuai tanggal terima surat tercatat tanggal 21 Maret 2019.
Baca Juga :
“Hal itu berarti terhitung dari tanggal 21 Maret hingga tanggal 3 April 2019, barulah hak menjawab secara tertulis dari Rektor dan panitia wisuda UKI Paulus berakhir atau jatuh tempo,” kata Jermias via telepon, Jumat (29/3/2019).
Tak hanya itu, selama batas waktu yang diatur dalam UU belum berakhir, maka Ombudsman Perwakilan Sulsel belum dapat bertindak melakukan perbuatan hukum apapun sehubungan dengan kewenangan yang ada padanya menurut UU Ombudsman yang dimaksud.
“Itu dari segi tata caranya melakukan penyelesaian masalah yang didasari pada laporan masyarakat yang mempunyai kepentingan (interest) hukum yang melekat,” jelas Jermias.



Komentar