TROTOAR.ID, BATAM — Seorang emak-emak Nj (47) asal pulau Batam, Provinsi Riau, melaporkan kekasih gelapnya kepolisi, lantaran kekasih gelapnya Yohanes Handoko alias Achun (46), memeras dirinya dengan dalil akan menyebar luaskan foto syur korban yang juga istri dari seroang pengusaha di batam.
NJ dan Achun sendiri telah menjalin hubungan gelap setelah keduanya berkenalan di media sosial sejak 2015 silam. hingga Achu meminta uang kepada NJ sebesar Rp 380 juta dan jika permintaan pelaku tidak dipenuhi maka foto syur korban akan disebar dimedia sosial.
Dan kini pelaku pemerasan tersebut meringkuk dijeruji besi Polsek Nongsa, setelah polisi meringkusnya pelaku atas laporan yang di buat oleh NJ, terhadap kekasi gelapnya tersebut.
Baca Juga :
Dihadapan Polisi Pelaku sendiri mengaku jika dirinya memiliki hubungan gelap dengan korba. Anchu juga mengakui mengambil foto bugil korban saat korban tertidur tanpa busana disebuah hotel yang ditempati keduanya berkencang.
“Korban (Nj) menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam dan Nj kemudian mencarikan hotel untuk tersangka di kawasan Nagoya. Dan menurut korban, tersangka sempat memberikannya air putih hingga tidak sadarkan diri,” ujar Kata Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite
Setelah beberapa lama keduanya bercinta di sebuha kamar, Achun mengirim sebuah foto korban yang tanpa busana. meihat foto tersebut korban pun shok dan meminta kepada pelaku agar tak membongkar perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Namun permintaan NJ tidak langsung di respon oleh Pelaku, dan pelaku pun meminta kepada syarat korban dengan mengirimkan uang ke pelaku, dan jika tidak maka foto syur korban disebar luaskannya.
Tidak cuma sekali pelaku memeras korban, bahkan pelaku setiap kali datang ke Batam, meminta agar korban dijemput, dibiayai hingga korban harus melayani pelaku diatas ranjang, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepolisi.
Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite menjelaskan, jika pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban Nj terjadi sejak korban bekenelakan dengan pelaku pada tahun empat tahun silam.
“Korban mengakui perbuatannya dan memiliki hubungan gelap dengan korban,sebab baik dirinya maupun korban sudah memiliki pasangan masing-masing,” ujarnya
“Pelapor (korban Nj) sudah mempunyai suami dan terlapor (Achun) juga sudah mempunyai keluarga yang tinggal di Jawa Timur. Sementara, korban tinggalnya di Kota Batam,” kata Kompol Albert, dikutip dari JPNN, Kamis, 4 April 2019.




Komentar