TROTOAR.ID –– Slogan n integritas dan independensi yang di junjung tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan proses demokrasi dan pesta demokrasi lima tahunan terusik setelah beredarnya surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang meminta KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Oddang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD periode 2019-2024 sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Surat yang dibuat mensesneg tersebut diketahui berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, yang kemudian surat tersebut beredar luas, dimana isi surat tersebut berkaitan dengan polemik dicoretnya Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) oleh KPU
Bahkan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jika KPU telah membalas surat Mensesneg Pratikno, dimana isi surat teraebut meminta KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta namun KPU bersikukuh untuk tetap mencoret nama OSO dengan dasar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 tahun 2018.
Baca Juga :
“Surat Mensesneg sudah kita balas, dan kita tetap n mengacu pada putusan MK nomor 30 tahun 2018, dan jawaban kami tidak berubah sama dengan surat balasan yang disampaikan kepada Presiden, ” Ungkapnya Hasyim seperti dilansir jawapos.com
Atas surat tersebut Wakil Ketua DPR Fhri Hamzah menyebutkan jika apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi merupakan bentuk kekonyolan, dan sebagai interpensi politik yang dilakukan istana kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.
Mantan politisi PKS tersebut beranggapan jika surat Mensesneg ke KPU yang meminta agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura dalam DCT DPD akan dapat merusak tatanan demokrasi.
“Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak alert istilahnya itu, sense of urgency-nya itu enggak hidup,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019) seperti dikutip suara.com
Fahri, menambahkan peti hal persoalan yang dialami Ketua Umum Hanura harusnya ditangani oleh penasehat hukum presiden yang mengambil peran dalam hal tersebut
“Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasehat hukum presiden, dan itu difungsikan, karena orang jago tentang UU pemilu tata negara, namanya Yusril, tapi ya enggak dipake. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan jika surat tersebut
tindak lanjut dari surat permohonan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 4 Maret 2019 lalu.
“Surat tersebut merupakan tindak lanjut putusan pada 4 maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta nomor sekian mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO. Jadi sekali lagi intinya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Surat yang beredar di kalangan awak media dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019. Dalam surat tersebut Mensesneg memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.
Berikut sejumlah kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno



Komentar