TROTOAR.ID, MAKASSAR +- Dua jam sudah proses pemeriksaan terhadap ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres Cawapres Joko Widodo-Ma’Ruf Amin Syamsul Bachri di Bawaslu Kota Makassar, Jum’at (5/4/2019)
Baca Juga :
Pemeriksaan politisi Golkar tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat Jokowi menggelar kampanye $lapangan Karebosi pada 31 Maret kemarin serta temuan forum rektornya se sulsel yang gelar di CCC
“Proses pemeriksaannya saat ini sedang berjalan, atas dugaan sejumlah pelanggaran kampanye pasangan capres nomor nurut 01,” Ungkap Nursari
Lanjut Nursari, pada kampanye Jokowi di lapangan Karebosi, bawaslu Kota Makassar menemukan sejumlah pelanggaran, berupa keterlibatan anak-anak dalam kampanye, mobilisasi ASN dalam Kampanye, serta keterlibatan kendaraan dinas milik negara dalam kampanye Jokowi kemarin
Selain itu, Bawaslu juga men klarifikasi langsung adanya kegiatan yang dilakukan di CCC yang menghadirkan kemenristek dikti bersama sejumlah rektor Universitas ndi Kota Makassar
Dan jika nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan sebuah pelanggaran maka kemungkinan akan dijerat dengan ayat pasal 280 ayat satu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 Juta



Komentar