TROTOAR.ID MAKASSAR — Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ada di daerah rantau harus merelakan kehilanagn jak pilihnya, pasalnya bagi pelajar dan Mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih atau A5, sudah tidak dapat lagi mengurus surat ap indah memilih.
Sebab pengurusan surat pindah memilih bagi kalangan pelajar mahasiswa telah berakhir, meskipun KPU memberlakukan perpanjangan waktu, namun hal itu dikhususkan bagi mereka yang berstatus sebagai Pekerja,
Pasien Rumah Sakit, pengungsi bencana alam, dan mereka yang meringkuk di sel penjara.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Humas KPU RI Robby Leo yang dikonfirmasi Trotoar.Id, dimana dia mengungkapkan jika masa waktu pengurusan pindah memilih untuk kalangan mahasiswa telah di berikan a kesempatan sejak January hingga 17 maret kemarin.
Baca Juga :
- Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
- Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025: Tekankan Peran Kader Lokal
- Ilmu Politik Unhas dan KPU Sidrap Dorong Partisipasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Sehingga perpanjangan waktu dikhususkan untuk empat kategori, dan ini merupakan bagi warga yang khusus ada di luar dari domisili tinggalnya.
‘Bukan kita tidak emm beri ruang, kan sejak Januari hingga 17 maret telah diberikan waktu sehingga perpanjangan ini dikhususkan bagi empat kategori saja, terkecuali mahasiswa, ” ungkap Robby Leo Humas KOUbRU.
Perpanjangan masa pengurusan pindah memilih b merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta diberlakukannya perpanjangan masa pendaftaran DPTb Pemilu 2019 hingga H-7, tidak berlaku untuk mahasiswa.
Sehingga dikatakannya, jka warga yang dapat mengurus pindah memilih di waktu berpanjangan cuma mereka yang menjadi tahanan, pasien pekerja dan pengungsi karena bencana alam.
“Empat item itulah yang berhak untuk mengajukan urus pindah di pet pajangan waktu hingga 10 April,’ Ungkap Robby
Hal senada juga disampaikan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang. Kata Asrar, untuk tahap kedua ini, A5 dikhusukan untuk penghuni lapas, orang yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam dan orang yang harus melaksanakan tugas di hari pemilihan.
“Yang bertugas dibuktikan dengan surat tugas atau sejenisnya. A5 kategori mahasiswa sudah lewat waktunya di tahap pertama dulu,” paparnya.




Komentar