Perpanjangan Waktu Pindah Memilih Bukan Untuk Kalangan Mahasiswa dan Pelajaran

Suriadi
Suriadi

Minggu, 07 April 2019 03:30

Perpanjangan Waktu Pindah Memilih Bukan Untuk Kalangan Mahasiswa dan Pelajaran

TROTOAR.ID MAKASSAR — Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ada di daerah rantau harus merelakan kehilanagn jak pilihnya, pasalnya bagi pelajar dan Mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih atau A5, sudah tidak dapat lagi mengurus surat ap indah memilih.

Sebab pengurusan surat pindah memilih bagi kalangan pelajar mahasiswa telah berakhir, meskipun KPU memberlakukan perpanjangan waktu, namun hal itu dikhususkan bagi mereka yang berstatus sebagai Pekerja,
Pasien Rumah Sakit, pengungsi bencana alam, dan mereka yang meringkuk di sel penjara.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Humas KPU RI Robby Leo yang dikonfirmasi Trotoar.Id, dimana dia mengungkapkan jika masa waktu pengurusan pindah memilih untuk kalangan mahasiswa telah di berikan a kesempatan sejak January hingga 17 maret kemarin.

Sehingga perpanjangan waktu dikhususkan untuk empat kategori, dan ini merupakan bagi warga yang khusus ada di luar dari domisili tinggalnya.

‘Bukan kita tidak emm beri ruang, kan sejak Januari hingga 17 maret telah diberikan waktu sehingga perpanjangan ini dikhususkan bagi empat kategori saja, terkecuali mahasiswa, ” ungkap Robby Leo Humas KOUbRU.

Perpanjangan masa pengurusan pindah memilih b merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta diberlakukannya perpanjangan masa pendaftaran DPTb Pemilu 2019 hingga H-7, tidak berlaku untuk mahasiswa.

Sehingga dikatakannya, jka warga yang dapat mengurus pindah memilih di waktu berpanjangan cuma mereka yang menjadi tahanan, pasien pekerja dan pengungsi karena bencana alam.

“Empat item itulah yang berhak untuk mengajukan urus pindah di pet pajangan waktu hingga 10 April,’ Ungkap Robby

Hal senada juga disampaikan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang. Kata Asrar, untuk tahap kedua ini, A5 dikhusukan untuk penghuni lapas, orang yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam dan orang yang harus melaksanakan tugas di hari pemilihan.

“Yang bertugas dibuktikan dengan surat tugas atau sejenisnya. A5 kategori mahasiswa sudah lewat waktunya di tahap pertama dulu,” paparnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juli 2026 21:11
Sekda Sulsel Apresiasi Komik “Safe Space” Karya Anak 13 Tahun, Angkat Isu Perlindungan Anak dan Keberanian Speak Up
Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan apresiasi terhadap karya komik berjudul Safe Space yang...
Metro09 Juli 2026 21:04
Tender Stadion Untia Rp350 Miliar Bergulir, Appi Pastikan Pembangunan Mulai Tahun Ini
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memacu realisasi pembangunan Stadion Untia sebagai salah satu proyek strategis daerah. Kini, p...
Metro09 Juli 2026 21:01
Penataan PKL Berbasis Solusi, Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melai...
Metro09 Juli 2026 20:57
Sinergi Diskominfo–BPS Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data, Dorong Kualitas Statistik Sektoral Lebih Akurat dan Andal
Bulukumba, Trotoar.id – Komitmen memperkuat kualitas data pembangunan terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dinas Komunikasi, Informatik...