TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tepat pukul 18.00 wita 1 Mei Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menutup proses penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LADK) bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Berdasarkan pantauan di KPU Sulsel, baru 18 calon Anggota DPD yang telah menyerahkan LPPKD ke KOU, dan masih ada empat cakon DPD yang saat ini belum menyerahkan LPPKD ke Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pasal 68 àyat 2 PKPU 24 menyebutkan Calon anggota DPD yang tidak menypaikan LPPDK kepada KPU Makassar akan dikenakan sanksi admistrasi berupa tidak dilantik sebagai calon terpilih.

Baca Juga :
“Yang yang tidak menyampaikan LPPDK ke KPU Makassar akan di kenakan sanksi admistrasi berupa pendiskualifikasian calon peserta pemilu,” Seperti tertuang dalam PKPU 24 tahun 2018
Ke 18 calon DPD yang telah menyerahkan LPPDK yakni, Moh Roem Muin, Mappaujung
Sindawa Tarang, Saiful saleh, Muhlis Katili
Ajiep Padindang, Nusrat Aziz, Iqbal Parewangi,
Rahim Sanjaya, Pattahilla Asba, Tamsil Linrung, Herman Hafid Mass, Amil Sadiq, M Yasmin, Sulaeman Kamaruddin, Lili Salurapa, MUh. Ichsan, Ariyanto Burhan Makkah.
Mereka tersebutlah yang telah menyerahkan Penggunaan dana Kampanye LPPDK ke KPU selalu penyelenggara dan penerima laporan tersebut.
Dan hasil dari penyerapan LPPDK yang disetorkan ke KPU Provinsi nantinya akan di setorkannkenKPU Pusat untuk dilakukan audit terhadap pelaporan Dana Kampanye calon anggota DPD.
Selain calon anggota DPD, KPU juga telah menerima LPPDK sejumlah Partai Politik, peserta pemilu dan hingga hari ini KPU telah menerima LPPDK parpol diantaranya PKS, PSI, PBB, Gerindra, Hanura, PDIP, Golkar, NasDem, dan Demokrat.




Komentar