TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dugaan kecurangan penggelembungan suara hasil Pemilu 17 April kemarin semakin menguat, setelah dalam rekpulitulasi ditemukan dokumen DA1 “siluman” dalam rekapitulasi suara tingkat Kota Makassar
Temuan dokumen DA1 siluman tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan termasuk partai politik yang merasa dirugikan dengan beredarnya DA1 siluman.
Juru bicara Golkar Sulsel, Risman Pasigai saat dikonfirmasi mengatakan jika benar ada DA1 siluman yang beredar dan menguntungkan caleg tertentu dari partai tertentu juga, maka itu merupakan kejahatan politik yang harus di usut tuntas.
Baca Juga :
“Ya kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan atau menyeßuaikan data hasil Pemilu untuk Kecamatan Manggala, dan kami di Golkar juga akan memerintahkan DPD II Golkar Makassar untuk menelusuri DA1 siluman tersebut, ” Ungkap Risman Pasigai
Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari yang dikonfirmasi mengatakan, DA1 siluman tersebut kini didalami untuk mencari tahu siapa oknum yang menerbitkan DA1 siluman tersebut.
“Kita sementara melakukan investigasi danbpenyelidikan bersama tim Gakkumdu untuk meneulsiru asal muasal DA1 siluman tersebut, ” Jelas Nursari
Apa lagi dalam dokumen DA1 yang beredar tersebut memiliki kemiripan dengan DA1 yang di bacakan dalam rekapitilasi suara hasil Pemilu di kecamatan Manggala.
Dimana dokumen DA1 tersebut tertera tanda tangan dan stempel basah yang sama dengan yang ada di DA1 yang di bacakan dalam rekapitulasi suara Kecamatan Manggala.
“Iya kita sementara mendalami dan melakukan penyelidikan akan beredarnya DA1 “siluman” Tersebut, siapa oknum yang menerbitkan DA1 tersebut, ” Ungkap Nursari Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Mengenai beredarnya DA1 siluman itu, Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan adanya temuan DA1 siluman yang beredar dalam rekapitulasi suara hasil Pemilu di tingkat kecamatan Manggala
“Teman-teman Bawaslu Kota Makassar saat ini lagi menelusuri hal tersebut, dan jika terbukti ada upaya merubah sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara yang resmi, maka itu adalah tindak pidana pemilu, tinggal dicari siapa yang melakukan hal tersebut,” Jelas Saiful Jihad anggota Bawaslu Provinsi



Komentar