Tempat yang dimaksud Iqbal di antaranya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tamangapa, Antang, terminal, dan juga pasar tradisional.
“Kondisi tidak layak pakai ini sangat miris namun harus diakui terkendala oleh anggaran. Namun tidak serta merta bisa dianggarkan begitu saja melalui APBD ataupun APBN karena bukan milik Pemerintah kota Makassar,” lanjut Iqbal.
Olehnya itu, ia berharap anggota DPRD Makassar dapat membantu pemerintah untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi aset kota Makassar.
“Saya berharap bantuannya agar bisa berubah menjadi milik Pemkot yang nantinya akan kami aturkan anggaran untuk memperbaiki dan merenovasi segera sehingga bisa berkembang dan bersaing dengan daerah lain,” harap Iqbal. (***)




Komentar