TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Bupati Barru Idris Syukur yang menjadi tahanan Lapas Kelas 1A mendapat masa pemotongan tahanan selama 30 hari dari pemerintah.
Idris mendapat remisi lantaran Idris dianggap telah melunasi denda dan mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya.
Meski terdapat 21 warga binaan lapas yag tersandung kasus tindak pidana korupsi juga ikut mendapat mendapat remisi seperti yang dirasakan Idris Syukur.
Baca Juga :
“Ada 21 napi tipikor yang mendapat remisi lebaran tahun ini, salah satunya adalah mantan Bupati Barru, ” kata Kalapas Kelas 1A Makassar, Budi Sarwono dikutip detik.com
Budi menjelaskan, bagi napi tipikor yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang telah melunasi pembayaran ganti rugunkeruguan negara dan telah mengantongi keterangan sebagai JC.
“Jelasnya ada syarat yang berlaku bagi tahanan Tipikor yang berhak mendapat Remisi atau pemotongan masa tahanan, ” Tambahnya
Potongan masa tahanan yang diberikan kepada Idris Syukur merupakan hal ketiga kalinya selama dirinya menjadi warga binaan lapas kelas 1A Makassar
Diketahui Idris Syukur dijatuhi hukuman 4.5 tahun penjara
Oleh majelis hakim pada tahun 2017 dalam kasus gratifikasi
Lapas kelas 1A, senduri pada hari raya idul fitri 1440 H terdapat 630 warga binaan yang mendapat remisi dari 962 warga binaan yang berada di Lapas tersebut.




Komentar