TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya mengesahkan usulan hak angket DPRD Sulsel untuk terus dilanjutkan dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan dari 64 anggota DPRD Sulsel ditambah dengan 3 pimpinan DPRD Sulsel berasal dari 9 frkasi, ldan dari jumlah tersebut 60 anggota DPRD Sulsel menyetujui hak angket dilanjutkan
Hingga dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, menyetujui dibentuknya pansus yang akan bertugas melakukan penyelidikan damnpentidikanbterhadap dugaan pelanggaran UU yang dilanggar pemetintah provinsi Sulawesi Selatan
Baca Juga :
“Ada 60 anggota dari 64 yang hadir menyetujui disahkannya usulan hak angjey, meskipun ada 4 anggota yang tidak sepakat, dan berdasarkan tatib sudah memenuhi syarat,” Ungkap Ketua DPRD Sulsel Moh.Roem yang memimpin rapat paripurna DPRD Sulsel
Roem juga mengungkapkan setelah disahkannya usulan hak angket ini, maka semua pengusul selanjutnya akan membentuk pansus yang berjumlah 20 orang dan akan bekerja selama 60 hari untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan akan dugaan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah provinsi Sulsel.
Meski dalam rapat paripurna hak angket tersebut juga di hadir 1 anggota dari Fraksi PKS dan 3 orang yang berasal dari PAN yang merupakan partai pengusung Nurdin Abdullah Sudirman Sulaiman pada pilgub Lalu
Sehingga Paripurna DPRD menetapkan hak angket untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya berupa penyidikan dan penyelidikan terhadap pemerintah provinsi Sulsel yang diduga melakukan pelanggaran sejumlah UU termasuk Petda dan pergub yang dianggap dilanggar oleh gubernur Sulawesi Selatan




Komentar