TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket DPRD Sulsel mulai menyusunvstrategi untuk menghadapi perlawanan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas hak angket DPRD Sulsel.
Hingga panitia hak angket membahas tata cara pelaksanaan hak angket, hingga sanksi jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan panitia hak angket.
Ketua Pansus hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid menyebutkan, rapat panitia hak angket untuk memetakan langkah-langkah pansus dalam bertugas nantinya
Baca Juga :
“Ini rapat perdana kami di panitia hak angket, dengan pihak lain, dan rapat ini kami gelar bersama dengan tim pakar dan ahli DPRD Sulsel,” Kata Kadir Halid
Kadir menambahkan jika, rapat panitua hak angket ini membahas tebtangvtata cara pelaksanaan kerja panitia angket, tangbjuga di hadiri oleh tim ahli DPRD Sulsel, Prof Aminuddin Ilmar dan DR Hasrullah
Rapat panitia angket DPRD Sulsel, yang di gelar dinyanyikan 9 gedung tower DPRD Sulsel, membahas satu persatu pasal tentang tata cara pelaksanaan hak angket, yang akan emnjadi pedoman kerja panitia hak angketm
Termasuk membahas pemanggilan paksa terhadap pihak terperiksa jika dalam kurung waktu 3 kali pemanggilan tidak hadir, hingga membahas penyanderaan atau penahanan minimaln15 hari kepada pihak terperiksa.
“Kalau sanksi bagi terperiksa yang tidak hadir kita akan paggil pakda dengan memubtabbantuan pihak kepolisian, hingga dilakukan penahanan minimal 15 hari dan itu juga tertuang dalam tata tertib DPRD, ” Kata Kadir Halid
Dan untuk pemanggilan 30 pihak, lanjutnya nantinya baru akan di gelar pada Kamis mendatang, dan semua akan diputuskan dalam rapat bersama dengan panitia angket dan tim ahli yang akan merumuskan tata cara kerja panitia amagket.




Komentar