TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Sidang Hak angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka fakta baru dalam sidang yang menghadirkan wakil ketua PKK Provinsi Sulawesi Selatan Hajrah sebagai terperiksa.
Dalam sidang hak angket DPRD Sulsel, terkuak jika Hajrah wanita 54 tahun pengusaha Sarang burung walet dan palembang udang ini merupakan orang yang menjadi penanggung jawab terhadap sejumlah proyek di Pemprov Sulsel
Ketua panitia Sidang hak angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengaku jika, Hajrah diduga sebagai “Broker” atau mafia proyek di lingkup pemerintah Provinsi Sulsel
Baca Juga :
“Nama ibu Hajrah ini menjadi penanggung jawab pada proyek di tiga dinas, itu berdasarkan data yang diperoleh panitia sidang hak angket,” Kata Kadir Halid Ketua Panitia Sidang Hak angket DPRD Sulsel
Hajrah sendiri di tiga Dinas, Pertanian, PSDA, dan Kehutanan memiliki 46 paket pekerjaan proyek sebanyak 46 paket dengan nilai mencapai Rp 20,183,691.000 lebih
Dan dari paket terbanyak berada di Dinas Kehutanan dengan jumlah paket sebanyak 33 paket, dengan total nilai mencapai Rp11.742.591.000, di Dinas PSDA Cipta Karya Sebesar Rp 6. 158.100.125, 6 Paket Pekerjaan serta di Dinas Pertanian sebesar Rp 2.283.000.000 7 paket pekerjaan.
Dan saat mengurus sejumlah perusahaan untuk mendapatkan proteksi pemprov Sulsel Hajrah selalu jalan bersama dengan adik dan menantu Gubernur Sulsel (Mega dan Nahar)
Meskipun sidang hak angket yang menghadirkan Hajah sebagai terperiksa membantah hal tersebut, namun dirinya tidak bisa berkutik setelah Ketua Panitia Sidang hak angket Kadir Halid menelpon Jumras mantan kepala Biro Pembangunan.
Dalam. Keterangan Jumras melalui telepon, mengungkapkan, jika Harga dan Mega serta menantu NA berulang kali bertemu dengannya untuk membahas paket proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel.
Pertemuan pertama dilakukan di SPBU depan Kantor Gubernur Sulsel hingga berlanjut pada pertemuan lanjutan di Hotel yang yang berada di jalan Gunung Latimojong dan di sebuah rumah makan di daerah panakkukang.
“Pertemuan bukan sekali, bahkan beberapa kali, dimana bu Hajrah bersama ibu Mega menyerahkan dokumen untuk mengurus proyek yang dimintanya,” Kata Jumras melalui sambungan telepon selulernya di dalam sidang ahok hak angket
Namun meski fakta terkuak, Hajrah yang memiliki usaha burung walet dan empang udang tanpa izin resmi di kabupaten Pinrang tetap bersikeras jika dirinya difitnah.
“Saya tidak tahu menahu soal proyek pak Ketua saya tidak punya perusahaan silahkan anda cek ke Dinas – Dinas dan memang saya kenal ibu Mega,” Kata Hajrah dalam sidang hak angket
Namun Hajrah Tidak dapat mengelak setelah panitia sidang hak angket memperlihatkan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penanggung jawab 46 paket proyek yang dikerjakan pemprov Sulsel.
Pada sidang tersebut Hajrah juga mengakui dirinya merupakan salah satu relawan atau tim sukses Nurdin Abdullah Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub 2018 kemarin.Hingga akhirnya panitia sidang hak angket menutup sidang hak angket. (upi)
Komentar