Oleh Ardiansyah
Mahasiswa pAscasarjana Unhas
TROTOAR. ID, MAKASSAR — Sejak lahir manusia hidup dalam suatu lingkungan tertentu yang menjadi wadah bagi kehidupannya yang memerlukan bantuan dari orang lain yang ada di sekitarnya. Kajang
Baca Juga :
Oleh karena itu diperlukan komunikasi sebagai sarana untuk menunjang kehidupan manusia. Bahkan sejak lahir hingga akhir hayat manusia tidak lepas dari praktek komunikasi. Komunikasi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan bermasyarakat.
Sebagai makhluk sosial, dalam upaya pencapaian kebutuhannya, manusia berhadapan dengan manusia lain yang juga mempunyai kepentingan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kerap terjadi suatu konflik kepentingan antara manusia.
Sebagai jalan tengah untuk mengurangi resiko terjadinya konflik, dimunculkan suatu nilai, Norma, atau aturan bersama yang di sebut etika bersama. Etika bersama inilah yang kemudian secara berkelanjutan menjadi suatu norma bersama dan akhirnya berkembang menjadi budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.[1]
Setiap proses kebudayaan menyiratkan akan adanya nilai budaya, adat – istiadat atau aturan hukum yang menjadi pedoman dalam setiap praktik komunikasi baik secara individu, maupun komunitas budaya.
Tata nilai dalam suatu aktivitas kebudayaan, lambat laun akan melembaga yang kemudian disebut sebagai etika. Senada yang disebutkan oleh Agus Salim bahwa memahami kebudayaan sebagai integritas antara budi dan daya yang bermakna sejiwa, tidak lagi menerima dibagi atau dipisah atas dua maknanya masing-masing.
Secara geografis dan administratif, masyarakat adat Kajang terbagi atas Kajang Dalam dan Kajang Luar. Namun, hanya masyarakat yang tinggal di kawasan Kajang bagian dalam yang masih sepenuhnya berpegang teguh kepada adat Ammatoa.
Mereka mempraktekkan cara hidup sangat sederhana dengan menolak segala sesuatu yang berbau teknologi. Bagi mereka, benda-benda teknologi dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka, karena bersifat merusak kelestarian sumber daya alam.
Komunitas yang selalu mengenakan pakaian serba hitam inilah yang kemudian disebut sebagai masyarakat etnik Ammatoa. Berpakaian serba hitam sudah menjadi identitas dari komunitas etnik Ammatoa.
Menurut mereka, pakaian hitam tersebut memiliki makna kebersahajaan, kesederhanaan, kesamaan atau kesetaraan seluruh masyarakatnya. Selain itu, pakaian hitam juga dimaksudkan agar mereka selalu ingat akan kematian atau dunia akhir maka dari itu diharuskan memakai pakaian yang berwarna hitam.
Warna hitam mempunyai makna bagi mayarakat Ammatoa sebagai bentuk persamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya.
Semua hitam adalah sama. Warna hitam menunjukkan kekuatan, kesamaan derajat bagi setiap orang di depan Sang Pencipta. Kesamaan dalam bentuk wujud lahir, menyikapi keadaan lingkungan, utamanya kelestarian hutan yang harus dijaga keasliannya sebagai sumber kehidupan, oleh karna itu hitam merupakan sebuah warna adat yang kental akan kesakralan dan jika memasuki kawasan Ammatoa maka pengunjung atau masyarakat luar harus memakai pakaian berwarna hitam.
Dalam beberapa keperluan sebagai acara adat seperti acara kematian pernikahan juga sarana sebagai alat interaksi sebagai adat Kajang. Di sisi lain bahwa pakaian hitam sebagai identitas bagi masyarakat. Olehnya itu budaya Kajang dikenal sampai ke polosok dunia karena mampu melestarikan identitasnya dalam masyarakat luar.
Dalam keseharian masyarakat Kajang mereka menggunakan sarung hitam karena mengangap sarung hitam identik dengan rasa keadilan dan kesucian. Jika dikaitkan dengan literatur bahasa konjo (bahasa yang digunakan oleh orang Kajang) sarung dalam bahasa konjo adalah lipa’.
Dalam keseharian, orang Kajang juga mengenal yang namanya lipa’ namun sarung asli buatan orang Kajang Ammatoa disebut tope’. Jadi sarung yang dibuat oleh orang Kajang itu adalah ‘ bukan lipa’ karena dalam pembuatan tope tersebut telah melalui proses spiritual maupun proses penghargaan terhadap alam. Orang Kajang tetap ber-tope’ sampai sekarang karena ada Pasang (pesan) yang melandasi untuk tetap mengunakan tope (sarung)’.
Budaya pada komunitas etnik Ammatoa Kajang menarik sebagai objek studi sebab di Indonesia hanya ada beberapa tanah adat yang menjadi perlindungan negara, di samping kekhasan budaya yang berada di dalamnya. Ammatoa adalah salah satu wilayah adat yang sampai hari ini sangat dijaga kelestariaannya oleh masyarkat setempat dan negara Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Menariknya pada kawasan adat Ammatoa Kajang, masyarakat luar dilarang untuk masuk mengunjungi kawasan adat Ammatoa ketika pengunjung tidak menggunakan pakaian hitam. Pakaian hitam dianggap memiliki nilai kesakralan bagi komunitas etnik Ammatoa Kajang sehingga menolaknya merupakan suatu bentuk penghinaan tidak hanya bagi masyarakat Kajang dalam namun juga bagi para leluhur mereka.(***)




Komentar