TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pansus hak angket telah merampungkan proses penyelidikan tinggal menuntaskan hasil rekomendasi pansus yang akan diumumkan kamis 15 Agustus 2019.
Namun beredar informasi jika pansus hak angket mengeluarkan tiga poin yang menjadi rekomendasi, pansus hak angket tiga poin tersebut diantaranya
Mengusulkan adanya penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan kepolisian terkait indikasi dugaan melakukan pelanggaran UU tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena adanya indikasi terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Kedua, meminta kepada pihak ASN yang menjadi biang kerok kekisruhan suntuk bertanggung jawab yang mengakibatkan terjadinya dualisme kepemimpinan
Hingga rekomendasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kajian dugaan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah , UU Administrasi Negara UU ASN, dan UU Tipikor
Bahkan pada Pandangan Fraksi PKS, yang dibuat oleh Ariady Asal salah satu anggota Pansus hak angket yang diperoleh media di DPRD Sulsel mengusulkan 7 Poin rekomendasi, dua diantaranya, rekomendasi penindakan hukum, serta meminta gubernur Sulsel mencopot Bustanul ASN yang dibawah dari bantaeng oleh NA yang duduk sebagai kepala Samsat Kota Makassar yang menjadi biang kekisruhan SK193.
*ada 7 poin rekomendasi yang diusulkan fraksi PKS ke pansus, dan itu nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna 7 point tersebut, ” Kata Ariady Arsyal
Sementara Ketua Fraksi NasDem, Muslimin Salam menyebutkan bila rekomendasi pansus hak angket menjadi domain dari anggota pansus itu sendiri.
Dan hasil rekomendasi nantinya seluruh fraksi akan menanggapi hasil tersebut yang dituangkan dalam pandangan fraksinya dibacakan pada paripurna mendatang
“Kita di nasdem belum membahas pandangan fraksi terkait rekomendasi pansus hak angket,”kata Muslimin Salam saat dihubungi media di DPRD Sulsel
“Kami belum menerima apa rekomendasi pansus, nanti setelah kita terima baru kita bahas difraksi untuk menyikapi rekomendasi pansus, ” Kata Muslimin Salam saat dihubungi via telepon selulernya.
Namun baik Ariady maupun muslimin dalam belum ingin membeberkan hasil pleno pansus hak angket terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan, meskipun keduanya menjadi bagian dari pansus hak angket di DPRD Sulsel. (***)




Komentar