TROTOAR.ID, MAKASSAR — Rapat pimpinan DPRD Sulawesi Selatan telah memutuskan kesepakatan meminta agar pansus hak angket kembali melakukan revisi dan perbaikan pada redaksional kesimpulan hasil kerja Pansus
Hal itu dikarenakan adanya beberapa poin yang dianggap oleh rapim masih perlu diperbaiki termasuk beberapa poin-poin yang menjadi kesimpulan pansus
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah menjelaskan perbaikannya poin-poin yang diusulkan dalam rapat pimpinan adalah point tentang rekomendasi yang diusulkan pansus
Baca Juga :
“Kami sudah mendengarkan dan melihat hasil poin-poin rekomendasi yang diusulkan oleh pansus, sehingga kesimpulan rapat kita mengusulkan adanya perbaikan,” Kata Ni’matullah
Wakil ketua I DPRD Sulsel tersebut, menyebutkan poin-poin yang diusulkan perbaikan seperti usulan pemakzulan yang mana bukan sebagai kewenangan pansus dan DPRD mengusulkan hal tersebut
Sebab pada proposal pengajuan dilakukannya pansus hak angket berdasar adanya indikasi dualisme kepemimpinan yang terjadi di pemprov Sulsel, sehingga hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu baru masuk kepada poin-poin yang menjadi landasan hak angket.
“Kita minta juga kepada pansus untuk tetap mengacu kepada usulan awal dibentuknya pansus hak angket di DPRD,” Tambahnya
Hingga kata Ni’matullah pansus diberi batas waktu selama tiga hari untuk menuntaskan perbaikan, yang kemudian hadilnyabakan kembali dibahas dalam Rapim, dan jika clear maka akan dilanjutkan di paripurna
“Jumat batasnya kita berikan kepada pansus hak angket untuk melakukan perbaikan, dan setelah semua dianggap sempurna kita diputuskan di paripurna,”Jelasnya
Hingga keputusan nantinya akan diputuskan dalam rapat paripurna, yang kemudian hasilnya juga akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD.




Komentar