TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Sulsel telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepada pimpinan DPRD melalui rapat sidang paripurna yang digelar jumat 23 Agustus 2019
Ketua pansus hak angket Kadir Halid dalam sidang paripurna DPRD menyebutkan pansus mengusulkan hasil penyelidikan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan dilakukan pembuktian atas dugaan sejumlah pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Sulsel.
“Kita merekomendasikan keputusan pansus kepada MA, untuk dilakukan pengujian dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Sulsel,” Kata Kadir Halid saat membacakan kesimpulan hasil penyelidikan pansus hak angket.
Baca Juga :
Selain mendorong ke MA, pansus angket juga mendorong penindakan hukum terkait indikasi kerugian negara kepada Aparat Penegak hukum serta meminta kemendagri mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem usai sidang paripurna menyebutkan apa yang menjadi rekomendasi pansus akan diteruskan kepada pihak yang berwenang
“Kita sudah terima hasilnya fraksi untuk menyikapi, hasil pansus, dan kita tunggu pandangan mereka, yang jelas rekomendasi pansus yang sampaikan akan diteruskan ke pihak yang terkait, ” Kata Moh.Roem.
Hingga dia menjamin tidak ada perubahan yang mendasar pada rekomendasi pansus yang diserahkan ke DPRD dalam sidang paripurna.
Hingga nantinya DPRD Sulsel akan meneruskan rekomendasi pansus angket ke pihak terkait sebelum masa periode anggota DPRD 2014-2019 berakhir
Berikut 7 poin hasil rekomendasi Pansus Angket
1. Meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi yakni: Asri Sahrun said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR
5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Sulsel.




Komentar