TROTOAR.ID, MAKASSAR — Adanya dua jenis surat rekomendasi pansus hak angket yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel, beredar di publik kini menjadi perbincangan publik.
Hingga pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Lauddin Marsuni menilai jika kedua jenis surat tersebut kedudukannya sama.
Sebab satu surat dihasilkan dari rapat Pimpinan, dan satunya di buat oleh pansus hak angket yang dibacakan di paripurna DPRD Sulsel
Baca Juga :
Dia menjelaskan berdasarkan pendekatan hukum tata negara disebutkan rapat tertinggi pada DPRD adanya di paripurna, meskipun sebelum paripurna digelar rapat pimpinan terlebih dahulu dilakukan.
Sehingga terkait dua surat rekomendasi yang beredar di publik kedudukannya sama, namun dijelaskan meski kedudukan kedua surat tersebut sama dan satu surat ditandatangani Ketua Pansus dan satunya tidak, paripurna jadi rujukannya
“Rapat tertinggi di DPRD itubadanya di paripurna, meski sebelumnya dilakukan rapat pimpinan, namun hirarki legitimasi ada di paripurna, ” Kata Lauddin Marsuni
Namun dijelaskan rapat paripurna juga terbagi atas dua bagian yak rapat paripurna biasa (atau penyerahan) dan rapat paripurna pengambilan keputusan didasari syarat kuorum, dan jika terpenuhi maka rapat dimata UU sah.
Dia juga menganggap apa yang disampaikan dalam rapat paripurna memiliki legitimasi yang kuat sebab itu kedudukan paripurna merupakan rapat tertinggi di DPRD.
“Lihat saja rapat paripurna yang digelar kemarin, apakah pengambilan keputusan atau penyerahan apakah kuorum atau tidak, berdasarkan jumlah yang hadir,” Tambahnya.



Komentar