Makassar, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel.
Namun, pengesahan tersebut juga melahirkan 182 rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pengelolaan anggaran tahun berikutnya.
Dari total 182 rekomendasi tersebut, enam poin merupakan rekomendasi umum DPRD Sulsel, sementara sisanya merupakan rekomendasi spesifik yang disusun oleh masing-masing komisi. Berdasarkan hasil rapat,
Baca Juga :
Komisi A Bidang pemerintahan menghasilkan 15 rekomendasi, Komisi bidang Pertahian dan perkebunan sebanyak 45 rekomendasi, Komisi C BIdang Ekonomi 33 rekomendasi, Komisi D Infrastruktur dan pembangunan 30 rekomendasi, dan Komisi E Bidang Kesra dan Sosial 52 rekomendasi. Seluruh rekomendasi itu akan menjadi panduan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan penyempurnaan APBD Tahun 2025 dan 2026.
Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan publik berasal dari Komisi E, yang menyoroti persoalan data sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Masalah data ini dinilai telah menimbulkan keresahan hingga menyebabkan kerugian finansial bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada BPJS, melainkan keberpihakan kepada kabupaten/kota yang telah membayar iuran peserta yang sesungguhnya menjadi kewenangan provinsi atau tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Komisi E secara spesifik meminta Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera melakukan rekonsiliasi data penerima bantuan PBI JK.
Rekonsiliasi ini harus melibatkan data dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta rumah sakit di tingkat provinsi dan disandingkan dengan data kabupaten/kota. Tujuannya untuk menemukan ketidaksesuaian sekaligus menyusun mekanisme penyelesaian klaim yang telah terlanjur dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD merekomendasikan agar mekanisme penetapan sasaran PBI JK diubah dari sistem top-down menjadi bottom-up.
Perubahan ini menuntut pelibatan pemerintah kabupaten/kota sejak tahap perencanaan, validasi data, hingga penetapan penerima bantuan guna mencegah duplikasi dan kesalahan sasaran.
Komisi E juga menekankan pentingnya pembangunan sistem informasi manajemen PBI JK yang terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sistem ini harus mampu melakukan pembaruan data secara waktu nyata sehingga setiap perubahan kondisi sosial ekonomi peserta dapat segera tercatat. Dengan demikian, risiko terjadinya pembayaran ganda atau beban iuran yang tidak tepat sasaran bisa diminimalisir.
Untuk memperkuat akurasi data, DPRD meminta Pemprov menetapkan SOP yang jelas dalam proses verifikasi dan validasi data penerima PBI JK.
SOP ini harus mencakup kriteria seleksi yang terukur, prosedur pemutakhiran data berkala minimal setiap enam bulan, serta sanksi administratif bagi OPD yang lalai atau tidak menjalankan kewajiban pengelolaan data secara benar.
Sebagai langkah konkret, DPRD juga mengusulkan pengalokasian anggaran khusus minimal Rp 500 juta untuk mendukung kegiatan koordinasi rutin antara Tim Pengelola PBI JK tingkat provinsi dan tim pengelola di 24 kabupaten/kota. Anggaran ini akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, asistensi teknis, monitoring, dan evaluasi secara triwulanan.
Dengan jumlah rekomendasi yang besar dan ruang lingkup yang luas, DPRD Sulsel berharap Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjuti seluruh catatan tersebut secara serius demi pengelolaan APBD yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



Komentar