Trotoar.id,Makassar – Sekitar seratus lebih karyawan Trans Studio Theme Park Makassar melakukan aksi protes ke pihak perusahaan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami.
Dimana mereka memprotes sejumlah kebijakan perusahaan dianggap tidak sesuai dengan apa yang tertera pada pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, sikap menagement Themepark Makassar seolah tidak mementingkan nasib karyawan yang telah lama mengabdi selama 3 sampai 10 tahun diperusahaan tersebut.
Baca Juga :
Salah seorang karyawan yang di PHK menuturkan bahwa apa yang dijelaskan pihak perusahaan terhadap tuntutan kami sangat tidak rasional dan syarat intervensi.
Bagaimana tidak, pihak perusahaan yang sebelumnya melakukan sesi wawancara terhadap karyawan mebgeluarkan ucapan yang tidak semestinya dilakukan pihak perusahaan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sesi wawancara bersama pihak negosiator perihal tuntutan kami, namun apa yang kita dapati ternyata kami hanya di intervensi dengan perkataan yang tidak mesti diucapkan, kami merasa tidak dihargai, “ucap Farid saat dikomfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Disisi lain, Nugi yang juga salah satu dari karyawan yang di PHK menjelaskan bahwa peraturan perusahaan mestinya mengacu kepada undang-undang yang berlaku bukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Menurutnya, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkenak PHK sesuai dengan ketentuan peraturan yang diatur pada pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jadi, pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan sebagai akibat PHK. Meskipun Peraturan Perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda,” tegasnya.
Pihak menagement bagian Human Resources Departement (HRD) Trans Studio Theme Park Makassar yang dikonfirmasi trotoar.id lewat via WhatsApp perihal video yang kini viral dimedsos tidak merespon sedikitpun dan seolah-olah bungkam.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa sebanyak 185 karyawan Trans Studio Theme Park Makassar di PHK dengan alasan adanya rencana renovasi wahana tempat bermain. (rin)




Komentar