TROTOAR. ID, MAKASSAR — 15 Sekretaris Camat di Kota Makassar diberhentikan dari Jabatannya, lantaran saat pilpres lalu terbukti bersalah melakukan keberpihakan pada pilpres dan mendukung salah satu kandidat capres dan Cawapres
Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan surat rekomendasi kementerian dalam negeri bernomor: 800/6012/OTD A, perihal penjatuhan samksi kepada 15 Sekcam sekitar Makassar
Hal tersebut Diungkapkan oleh Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, dimana pemerintah kota cuma menjalankan rekomendasi kemendagri.
“Kita cuma menjalankan rekomendasi kemendagri perihal pemberian sanksi kepada 15 sekcam yang terbukti bersalah, “kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Selasa (19/11/2019).
Dalam rekomendasi kemendagri, iqbal menjelaskan ada beberapa poin yang disampaikan termasuk poin penjatuhan saksi penurunan jabatan kepada mereka yang terbukti melanggar
“Sanksinya huruf di huruf C yaitu pembebasan dari jabatan,” kata dia.
Diketahui 15 sekcam ini sebelumnya dilantik oleh mantan Walikota Mohammad Ramdhan Danny Pomanto di akhir masa jabatannya
Dalam kasus tersebut, ke 15 Sekcam yang awalnya dilantik sebagai camat di sanksi ketidak oleh komisi ASN, yang kemudian kw mendagri menerima rekomendasi KASN yang meminta dijatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak netral dalam. Proses politik pemilihan presiden dan wakil presiden




Komentar