TROTOAR. ID, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Mantan Menteri Idrus Marham dengan memotong masa tahanan dari lima tahun menjadi dua tahun.
Keputusan tersebut berdasarkan pada keputusan tiga hakim agung yang dipimpin langsung oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
“Kabul” Seperti tertulis dalam website Resmi Mahkamah Agung
Baca Juga :
Dalam putusan kasasi tersebut, hakim MA berpendapat jika Idrus Marham tidak terlibat berperan sebagai penentu dalam proyek yang di lobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.
Sebelumnya pada kasus tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kotjo dan een tahun penjara kepada Edi Saragih, sementara mantan direktur PLN di bisnis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (***)



Komentar