MA Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Menjadi 2 Tahun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Desember 2019 15:21

MA Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Menjadi 2 Tahun

TROTOAR. ID, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Mantan Menteri Idrus Marham dengan memotong masa tahanan dari lima tahun menjadi dua tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan pada keputusan tiga hakim agung yang dipimpin langsung oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. 

“Kabul” Seperti tertulis dalam website Resmi Mahkamah Agung 

Dalam putusan kasasi tersebut, hakim MA berpendapat jika Idrus Marham tidak terlibat berperan sebagai penentu  dalam proyek yang di lobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.

Sebelumnya pada kasus tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kotjo dan een tahun penjara kepada Edi Saragih, sementara mantan direktur PLN di bisnis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 April 2026 19:37
Wakil Ketua DPRD Sulsel Tinjau Langsung Proyek APBD di Soppeng
SOPPENG, Trotoar.id — Kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan terus dilakukan di berbagai wilaya...
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...