TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar angkat bicara soal polemik penangguhan penahanan yang diberikan Kejaksaan kepada Soedirjo Aliman alias Jeng Tang,
Menurutnya pemberian penangguhan kepada Jeng Tang karena pihaknya melihat Jeng Yang memiliki Itikad baik itu gunung duduk bersama membahas masalah aset yang dimiliki Jeng Tang
“Disini kita harus dilihat dengan cermat, kasus yang menjerat Jeng Tang nilainya cuma Rp500 juta, tetapi ada aset lahan yang lebih besar yang nilainya mencapai Rp800 miliar yang harus diselamatkan ” Ungkap Firdaus D usia menggelar pertemuan dengan Pimpinan DPRD Sulsel
Baca Juga :
Apalagi dikatakan Jeng Yang juga telah siap duduk bersama membahas masalah aset yang nilainya begitu besar, dan lahan tersebut juga nantinya akan dibahas bersama dengan pihak kementerian Perhubungan, BUMN, Pelindo Pemprov dan Pemkot Makassar
Sehingga kata dia, kata Firdaus D, prinsip Kejaksaan dalam hal ini berupaya menyelamatkan aset milik pemerintah, apalagi Jeng Tang telah hadir di wilayah tersebut sejak tahun 2000an, sehingga Kita Harus menghargai itikad Baik Jeng Tang, tetapi pemerintah juga tidak bisa dipermalukan
“Kita juga harus hargai Jeng Tang karena dia sudah ada di sana sejak tahun 2000an, tetapi pemerintah juga tidak perlu dipermalukan,” Tambahnya
Apa lagi kasus penyelamatan aset yang ada di wilayah New Port menjadi salah satu rekomendasi tim korsupgah KPK yang lebih fokus pada penyelamatan aset
Sehingga kurung waktu 5 bulan terakhir Kejaksaan Mengklaim menyelamatkan aset yang nilainya hingga Rp15 triliun aset yang ada di Makassar New Port, GMTD, Stadion Barombong, Stadion Mattoangin hingga beberapa aset lainnya yang berhasil diselamatkan. (***)




Komentar