DPRD Deadline Pemprov 30 Hari Tuntaskan Persoalan SPPPI

Suriadi
Suriadi

Selasa, 14 Januari 2020 17:03

DPRD Deadline Pemprov 30 Hari Tuntaskan Persoalan SPPPI

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sistem menggelar rapat membahas surat  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Idonesia (SPPPI) Provinsi  Sulsel.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung wakil ketua Komisi E Ince Langke dan dihadiri kepala dinas Kelautan dan perikanan  Sulkaf S Latief. Dan lepas adimas Ketenagakerjaan Kerjaan Darmawan Bintang 

Pada rapat tersebut DPRD memberi batas waktu kepada Pemerintah Provinsi selama sebulan atau 30 hari menyelesaikan tu Tuhan Serikat pekerja laut 

“Kita sepakat ua sebulan kita beru ntenggang waktu menyelesaikan tuntutan Serikat pekerja laut yang disampaikan ke kami ” Kata Independen Langke ketia komisi E DPRD Sulsel. 

Hingga Komisi E juga akan mengundang pihak SPPPI Sulsel untuk mendengar progres penanganan permasalahan yang terjadi bersama dengan Pemerintah Provinsi dan DPR

Hingga dikatakan jika DPRD akan mengawal apa yang menjadi masukan SPPPI terhadap persoalan yang disampaikan kepada DPRD melalui surat yang disampaikan ke DPRD beberapa waktu yang lalu. (Upi)

 Komentar