TROTOAR.ID, JAKARTA — Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, di Gedung DPR RI Selasa 21 Januari 2020
Dalam rapat tersebut terungkap jika BPJS menggelontorkan anggaran sebesar Rp 32 miliar anggaran operasional untuk delapan direksi selama tahun 2019
“Artinya dengan RP32 miliar per tahun untuk delapan direksi, setiap direksi mendapat Rp4. 11 miliar atau Rp 342,56 juta per bulan untuk setiap direksinya, ” Kata Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara
Baca Juga :
Namun bukan cuma direksi yang mendapat alokasi dana yang cukup besar dari BPJS, Bahkan biaya intensif untuk tujuh Dewan Pengawas, BPJS menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.55 miliar per tahun atau 211,14 juta per bulan untuk setiap Dewan pengawasnya
Tingginya intensif dan anggaran operasional Dewasa dan Direksi, Komisi IX mengimbau BPJS Kesehatan untuk melakukan efisiensi anggaran operasionalnya untuk direksi dan Dewas.
“Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional, jangan nantinya iuran masyarakat diserap untuk membiayai direksi dan Dewas,” Jelasnya dalam Rapat
Namun Pihak BPJS membantah dan menganggap kalkulasi yang dilakukan Komisi IX terhadap intensif dan operasional direksi dan Dewas, sebab semua telah diatur dalam UU
“Saya rasa keliru sebab penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” pungkas dia.dikutip okezone.com




Komentar