Trotoar.id,Makassar – Pemilik lahan tanah di Kepulauan Selayar hanya bisa menunggu kepastian hukum yang sedang berjalan. Pasalnya hingga kini, lahan miliknya yang telah diperjual belikan oleh seorang pengusaha asal jakarta belum dapat menyelesaikan pembayaran atas tanah yang dibelinya.
Sehingga daripada itu, warga merasa ditipu oleh seorang pengusaha bernama Alvian Pramana, dimana terduga Alvian Pramana hanya bisa mangkir dari panggilan polisi.
Padahal, Pelapor bernama Rasman Alwi (40) pada 10 September 2019 lalu, melaporkan Alvian Pramana atas dugaan penipuan atas pembelian tanah di Desa Polassi, Kepulauan Selayar.
Baca Juga :
Rasman Alwi selaku pelapor sekaligus pihak yang dikorbankan mengharapkan etikat baik dari terlapor agar dapat koperatif untuk datang memenuhi panggilan kepolisian.
Karena dalam persoalan yang dihadapinya, Rasman Alwi sebagai pelapor di Polres Kepulauan Selayar mengaku sangat dirugikan.
Terhitung sebanyak 4 Miliar yang dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor. Namun hingga saat ini, baru sekitar 1,6 Milyar yang dikembalikan oleh Alfian Permana.
Olehnya karena itu, Pemuda peduli pariwisata Selayar ini juga memohon kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas Alvian Pramana sebagai terlapor atas dugaan penipuan yang sementara bergulir kasusnya di Polres selayar.
“Sebagai warga yang baik Saya sangat menghargai kinerja kepolisian yang telah serius mengungkap kasus ini, Semoga bisa terungkap bahwa siapa sebenarnya yang dikorbankan dalam kasus ini,” ujar Rasman Alwi saat dalam keterangannya via whatsApp, Rabu (29/1/2020).
Menurut Rasman Alwi, apa yang dilakukan oleh Alvian Permana sangat aneh dengan berupaya untuk merekayasa kasus sementara sudah jelas siapa yang dikorbankan.
“Alvian masih belum membayar sisa uang saya sebesar 2 miliar lebih, dari total 4 miliar baru menyalurkan uang sebesar 1,6 miliar, itupun uang tersebut dipergunakan membayar panjar tanah, biaya pesawat terbang ke jakarta, akan tetapi tidak cukup, ” lanjutnya.
“Ada 4 lokasi yang dibeli Alvian, Desa Kayuadi, Polassi, Bahuluang dan Desa Doda, posisi saya disini hanya membantu mencari tanah semurah mungkin, Mulai harga 3rb per meter hingga 10rb per meter disemua lokasi. di Desa Doda seharga 35rb per meter. Itupun atas perintah Alvian, Saya sendiri merasa diperalat olehnya, karena saya dekat dengan warga disini, tapi kenyataannya saya ditipu juga sama Alvian,” tambahnya.
Salah satu warga Desa Polassi bernama Amir yang ikut merasa menjadi korban penipuan oleh terlapor (AP) mengungkapkan, bahwa sampai detik ini sisa pembayaran atas tanah yang dijualnya belum juga diberikan.
Dirinya menceritakan, bahwa tanah yang dimilikinya dijual oleh terlapor (AP), dimana (AP) telah mengambil surat tanah miliknya dan telah ia berikan atas dasar kepengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar.
Akan tetapi hingga kini, sisa pembayaran belum didapatnya, hanya janji-janji dan janji yang diberikan, untuk itu dirinya berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan dengan baik.
“Saya berharap apa yang menjadi hak kami itu segera diselesaikan, karena sudah banyak masyarakat yang resah, karena belum melunasi tanah kami, kami hanya ingin kepastian hukum ditegakkan, “pungkasnya.
Diketahui, Terlapor atas nama Alvian Pramana telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) teranggal 06 Januari 2020 yang ditujukan kepada Rasman Alwi.

Sebelumnya pihak Penyidik Polres Kepulauan Selayar juga telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor Alvian Pramana (AP).
Surat panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 14 Oktober dan panggilan kedua pada tanggal 1 November 2019. Namun, pihaknya (Alvian Pramana) selalu mangkir.
Surat pemberitahuan hasil penelitian laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Selayar.



Komentar