TROTOAR.ID ,MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menutup pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang menempuh jalur perseorangan.
Sebelum resmi menutup proses pendaftaran, salah satu pasangan calon datang menyerahkan dokumen dengan 31 box dukungan foto copy dan surat pernyataan dukungan Ke KPU.
Namun bakal pasnagan Calon Andy Budi Wawoi-Idham Muhammad tidak bisa menunjukkan tiga syarat utama pendaftaran yang wajib di setoran ke KPU berupa B1.1 KWK Rekap dukungan kelurahan B 2 KWK sebaran dukungan dan B1.2 KWK fakta Integritas tidak bisa di hadirkan
Baca Juga :
Pasangan tersebut cuma mampu menghadirkan B1 KWK berupa dokumen dukungan masyarakat berupa Salinan foto copy KTP elektronik.
Sehingga KPU menolak penyerahan dokumen pendaftaran calon perseorangan yang diserahkan 15 menit sebelum KPU menutup pendaftaran pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Farid Wajdi mengatakan dengan demikian tidak ada kandidat calon perseorangan yang maju di pilkada Kota Makassar 23 September 2020 mendatang.
“Karena ada tiga dokumen yang tidak bisa dihadirkan sehingga kami menolak dan tidak menerima dokumen dukungan calon perseorangan, ” Kata Farid
Setelah menolak pendaftaran calon perseorangan KPU Kota Makassar bersama tim verifikator menggelar rapat dan tiktok bersama usai ditutupnya pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
Meski sebelumnya ada 7 tim bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar datang mengambil Silon ke KPU, namun hingga pendaftaran ditutup tak satupun pasangan calon yang resmi diterima diterima KPU sebagai paslon perseorangan (***)




Komentar