Trotoar.id,Makassar – Penyidik Satreskrim, Polrestabes Makassar mengendus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi pada anggaran kegiatan tahun 2018 di Dispora Kota Makassar.

Hal tersebut berdasarkan pada surat sprindik polrestabes Makassar nomor 315/II/Res.3.3/2018 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020 Perihal pengumpulan bahan keterangan dokumen kegiatan dispora pada tahun 2018.
“Terkait dengan surat diatas, bahwa benar Sat Reskrim Restabes Makassar sedang melakukan penyelidikan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman, Rabu 26 Februari 2020 dilansir Tagar.id.
Baca Juga :
Diketahui, Dispora Makassar diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Workshop, Seminar, dan Pelatihan pada Bidang Pengembangan Pemuda yang menggunakan anggaran tahun 2018.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Ahmad Hendra Hakamuddin saat dikonfirmasi trotoar.id, Kamis (27/2/2020) lewat Via WhatsApp belum dapat dimintai keterangan sedikitpun. (TM)



Komentar