Cirebon, trotoar.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membeberkan kasus Nurhayati, seorang ibu yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon.
Ia sempat melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S terkait diduga tindak pidana korupsi (tipikor).
Polda Jabar saat ini menunggu proses kasus tersebut, “Mekanisme proses tersebut membutuhkan waktu, untuk itu kita tunggu hasilnya,” kata Ibrahim kepada trotoar.id saat dihubungi, Minggu (27/2).
Baca Juga :
Ibrahim menjelaskan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dalam perkara tersebut. Tetapi sebagai saksi.
Sedangkan pelapor kasus itu adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu, tetapi BPD sendiri mengaku bahwa pihaknya melaporkan karena adanya dorongan dari Nuhayati.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018 hingga 2020 APBDes Citemu.
Ketika proses penyidikan rampung, polisi melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dari proses koordinasi pelimpahan tersebut terdapat rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati.
Ia diduga memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi itu, yakni ikut memperkaya Kades.



Komentar