Trotoar.id, Makassar – Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) telah mengeluarkan imbauan untuk para pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas usahanya.
Keputusan itu diambil BP AUHM merujuk surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota lewat Dinas Pariwisata Makassar nomor 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan corona virus.

Ketua AUHM, Zulkarnain Alinaru meminta kepala pengelolah usaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020 mendatang.
Baca Juga :
“Kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan dan pekerjanya melarang mudik sampai batas waktu dimaksud,”ungkap Zul saat ditemui, Minggu (22/3/2020).
Ditambah lagi, Zul menyampaikan, agar kiranya para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar.
Dalam surat edaran Dinas Pariwisata yang menindaklanjuti surat Walikota nomor 443.01/89/E.Edar/DISPAR/III/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi covid-19.
Dalam poin ketiga menyebutkan, mengingat penyebaran Corona virus yang semakin mengkhawatirkan pemkot makassar akan melakukan penutupan sementara aktifitas operasional selama dua pekan.
Adapun kegiatan usaha yqng wajib ditutup antara lain,
- Club malam, Diskotek, Pub.
- Karaoke Keluarga.
- Karaoke Executive.
- Bar dan Cafe.
- Panti Pijat, Refleksi, dan Spa (Sante Par Aqua).
- Mandi Uap.
- Bioskop.
- Bola Sodok.
- Arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mall.




Komentar