71 Bank Pemerintah dan Swasta Sepakat Memberi Keringanan Kepada Debitur

Suriadi
Suriadi

Senin, 06 April 2020 03:02

71 Bank Pemerintah dan Swasta Sepakat Memberi Keringanan Kepada Debitur

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 71 Bank Milik pemerintah maupun swasta yang menjalankan program kredit baik konvensional maupun syariah, memberikan kelonggaran kepada debitur akibat dari dampak wabah virus corona. 

Hingga 71 bank tersebut kini telah menyepakati aturan dan kebijakan OJK dalam memberikan keringanan kepada debitur dengan melalui restrukturisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona .

Seperti dilansir kompas.tv menyebutkan aturan tersbeut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit terhadap 71 perbankan.

Namun kelonggaran yang akan diberikan pihak bank dan pembiayaan terbagi dalam beberapa bentuk mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan masa waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Adapun Bank yang menyepakati pemberian keringanan kepada debitur yakni 

Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan OCBC NISP. BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, dan Bank UOB.

Kemudian Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank, SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, dan MNC Bank.

Selanjutnya KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, dan CTBC Bank.

Kemudian Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank, QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia, BJB, BPD Bali, dan BPD NTT.

Sementara untuk bank syariah yang telah menerapkan kelonggaran kredit adalah yakni 

Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah, dan Panin Dubai Syariah Bank.

Dan bagi nasabah yang atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...