JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan melalui pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, pengembangan skema Dana Abadi Kebudayaan, hingga perlindungan masyarakat adat.
Berbagai agenda strategis tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang ditargetkan memasuki tahap fasilitasi sebelum akhir 2026.
Dorongan tersebut mengemuka dalam konsultasi Pansus DPRD Sulsel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sekaligus mempercepat proses pembahasannya agar tidak melewati tahun anggaran berjalan.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Firmina Tallulembang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo serta anggota Pansus Marji Rumpak, Yuniana Mulyana, Mallarangan Tutu, Mahmud, Rafiuddin, A. Insan P. Tanri, dan Syukur. Turut mendampingi tenaga ahli DPRD Sulsel, Usman Lonta dan Sahrul.
Rombongan diterima Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra, bersama Gimor Harahap.
Firmina mengatakan, konsultasi tersebut membahas sejumlah persoalan mendasar dalam pemajuan kebudayaan, mulai dari penguatan kelembagaan, kepastian pendanaan, hingga perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat.
“Dalam konsultasi ini, berkembang beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan, di antaranya pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, Dana Abadi Kebudayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata Firmina.
Salah satu isu strategis yang dibahas ialah gagasan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah. Pansus menilai keberlanjutan pendanaan menjadi faktor penting agar program pemajuan kebudayaan tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran tahunan.
Menurut Firmina, kebudayaan perlu mendapat perhatian lebih besar dalam agenda pembangunan daerah. Padahal, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Dukungan anggaran yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seniman, komunitas budaya, dan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga tradisi lokal.
“Sejatinya, tanggung jawab negara terhadap kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan ekspresi budaya. Tanggung jawab itu juga harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang menghormati martabat manusia, kearifan lokal, dan keberagaman masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Kemendagri mengingatkan bahwa skema pendanaan kebudayaan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Pemenuhan urusan pemerintahan wajib tetap menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran.
Untuk memperluas dukungan pembiayaan, program kebudayaan juga dapat memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL) serta optimalisasi peran badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain pendanaan, Pansus mendorong pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah sebagai wadah koordinasi yang mempertemukan seniman, komunitas budaya, masyarakat adat, dan pemerintah.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus memastikan kebijakan kebudayaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata para pelaku di lapangan.
Namun, Kemendagri mengingatkan agar pembentukan lembaga memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme rekrutmen, standar kompetensi, serta konsekuensi pembiayaannya terhadap anggaran daerah.
Perlindungan masyarakat adat juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan Raperda. Firmina menjelaskan, substansi tersebut dimasukkan ke dalam draf setelah Pansus menerima aspirasi masyarakat dalam rangkaian rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, sejumlah masyarakat adat di Sulawesi Selatan masih memperjuangkan perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup mereka. Karena itu, regulasi ini diharapkan memberikan perhatian terhadap keberadaan, hak, serta kepentingan masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus juga menyoroti pentingnya budaya maritim sebagai salah satu kekuatan utama identitas Sulawesi Selatan. Tradisi masyarakat sebagai pelaut merupakan kekayaan budaya yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, yang menemui rombongan Pansus sebelum pertemuan berakhir, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan dan program bantuan kebudayaan benar-benar menjangkau seniman serta pelaku budaya di tingkat akar rumput, bukan hanya dinikmati oleh kelompok atau lembaga tertentu.
“Kami mengucapkan terima kasih terkait pemajuan kebudayaan ini. Berbicara tentang kebudayaan berarti berbicara banyak hal. Khususnya jika nanti dibentuk dewan-dewan kebudayaan, tolong dimonitor agar jangan sampai mereka mendapatkan bantuan, tetapi masyarakat di akar rumput tidak menerimanya,” kata Imelda.
Ia menegaskan, seniman dan pelaku kebudayaan harus menjadi pihak yang memperoleh hak serta manfaat dari kebijakan pemajuan kebudayaan. Mereka tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penghasil karya yang dinikmati masyarakat, tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah.
Dalam aspek regulasi, Kemendagri meminta Pansus mempercepat pengajuan fasilitasi Raperda paling lambat 30 November 2026. Langkah tersebut diperlukan agar proses fasilitasi dapat diselesaikan pada tahun ini.
Kemendagri juga mengingatkan agar pembahasan tidak berlarut-larut hingga melewati tahun anggaran, yang dikenal dengan istilah “Perda berulang tahun”.
Selain jadwal penyelesaian, substansi Raperda harus tetap berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Rumusan sanksi juga perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan secara proporsional.
Setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, pemerintah daerah juga perlu segera menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Gubernur, sesuai tenggat waktu yang berlaku. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat segera diterapkan.
Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD Sulsel yang berangkat dari aspirasi masyarakat melalui Kongres Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sekaligus memperkuat identitas serta jati diri masyarakat Sulawesi Selatan.
Menutup pertemuan, Firmina menegaskan bahwa Pansus akan menindaklanjuti berbagai masukan Kemendagri untuk menyempurnakan draf Raperda. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perangkat daerah, lembaga adat, komunitas budaya, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan terus diperkuat.
Pansus berharap Raperda tersebut dapat memenuhi tahapan fasilitasi sesuai target 2026 dan menjadi payung hukum yang tidak hanya menjaga kekayaan budaya Sulawesi Selatan, tetapi juga memperkuat posisi seniman, memastikan keberlanjutan pendanaan kebudayaan, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat.




Komentar