TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tingginya angka penularan wabah virus corona di DKI Jakarta, membuat pemerintah provinsi DKI, mengambil langkah menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan di berlakukan pada 10 April 2020
Sikap Pemerintah DKI menerapkan sistem PSBB tersebut guna menekan angka penyebaran wabah corona yang semakin parah, hingga pihak pemerintah DKI bersama dengan Forkopimda menyepakati pemberlakukan PSBB tersebut.
Pemberlakukan sistem PSBB tersebut diambil pemerintah DKI setelah Pemprov DKI menerima surat keputusan dari menteri kesehatan yang menyetujui pemberlakukan PSBB untuk seluruh wilayah DKI Jakarta
Baca Juga :
“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020,” ujar Anies di Balai Kota.
Penetapan sistem PSBB tersebut dikatakan Anies tidak jauh berbeda dengan pembatasan yang telah dilakukan saat ini. sistem tersebut akan dimulai dari pembatasan transportasi, kegiatan sekolah, perkantoran, dan acara keramaian sudah dihentikan.
“Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadat, pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan dalam tiga minggu terakhir,” jelasnya dikutip suara.com
Namun dikatakan sistem PSBB ini akan lebih mempersempit ruang sosial masyarakat, sehingga dengan PSBB dengan telah memiliki landasan hukum yang menjadi payung dari penerapan sistem tersebut.
“Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua,” pungkasnya.
Hingga ditegaskan pihak yang melanggar akan mendapat sanksi hukum, dan pemerintah akan membubarkan kerumunan orang yang lebih dari lima orang, dan langkah yang diambil Pemprov DKI guna memutus mata rantai penularan wabah corona yang semakin merebak (***)



Komentar