TROTOAR.ID, MAKASSAR — Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati pemberian tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka yang menduduki jabatan eselon III, dan IV dan PNS TNI dan Polri yang bergolongan rendah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati, langkah yang diambil tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran di tengah wabah virus Corona
“Cuma mereka yang bergolongan tiga dan eselon tiga kebawah yang disetujui mendapat THR, ” Kata Sri Mulyani
Baca Juga :
Sehingga pejabat yang berstatus pejabat eselon I dan II tahun ini tidak dapat menikmati THR ditengah pandemi wabah virus Corona.
Namun menurut Sri Mulyani THR yang dibayarkan kepada ASN golongan III ke bawah tidak termasuk tunjangan kinerja.
“Instruksi presiden THR yang dibayarkan tahun ini tidak untuk pejabat eselon I dan II dan mereka yang berpangkat eselon III ke bawah saja yang dapat, ” Tambahnya
Selain ASN aktif, pemerintah juga akan membayarkan THR kepada Pensiunan termasuk pensiunan TNI dan Polri.
“Pensiunan juga dapat THR satu kali gaji, untuk tahun ini,” Jelasnya dilansir suara.com
Diketahui pejabat eselon II merupakan ASN yang menduduki jabatan sebagai kepala dinas, dan pejabat eselon I Sekretaris Daerah serta. (***)
Komentar