Berlaku 24 April, ini Jenis Usaha Yang Dilarang Beroperasi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 18 April 2020 08:20

Berlaku 24 April, ini Jenis Usaha Yang Dilarang Beroperasi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar baru akan menetapkan pemberlakukan PSBB pada 24 April mendatang namun ada beberapa hal yang harus diketahui hal-hal yang dilarang beroperasi  selama penerapan PSBB berlaku 

Bidang usaha yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB berjalan adalah usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat, berupa pangan. 

Sehingga usaha sandang dan lain-lainnya ditegaskan dilarang beroperasi hingga akan ada sanksi yang menanti jika hal itu dilanggar oleh pengusaha 

Baca Juga  Bukan Cuma APBD Yang Diawasi, DPRD Sulsel Juga Awasi Penggunaan Bantuan Covid-19

“Usaha yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB di Makassar yakni usaha yang bergerak di bidang sandang yang tidak menjadi kebutuhan hidup masyarakat selama pemberlakuan PSBB, ” Jelas -Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb

Namun sebelum menerapkan hal tersebut pemerintah kota makassar akan mensosialisasikan hal tersebut, sehingga pada tahap penerapan tidak ada lagi usaha yang melanggar dari penerapan PSBB. 

Baca Juga  Walkot: Makassar Menuju Kota Metaverse Adalah Cambuk

Selain itu dia juga menjelaskan, jika selain usaha pangan yang diberi izin beroperasi, usaha Apotek, dan Rumah Sakit serta perbankan yang diizinkan 

Selain itu beberapa perkantoran juga harus tutup dan menerapkan sistem karyawan bekerja dari rumah sebagai upaya penerapan physical dan sosial distance dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona. 

Baca Juga  Danny-Fatma Luncurkan #MakassarRecover

Sementara polda Sulsel sendiri menyiapkan sekitar 1000 lebih personil yang akan mengawal penerapan PSBB di Kota Makassar hingga dijelaskan jika sanksi pidana siap diterapkan jika ada pihak yang sengaja melanggar aturan 

“Kita siapkan sekitar 1000 lebih personil untuk mengawal penerapan PSBB di Makassar, dan jika ada dengan sengaja melanggar makan kita akan berikan sanksi pidana, ” Jelasnya 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...