TROTOAR.ID, MAKASSAR — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan dengan melarang ASN yang berdomisili di Makassar untuk sementara masuk ke kantor
Hal tersebut diambil untuk mengantisipasi penularan wabah virus corona, mengingat Makassar saat ini menjadi episentrum wabah virus corona
“Untuk sementara ASN yang berdomisili dari Kota Makassar untuk sementara waktu tidak masuk kantor, ” Katanya Rabu 22 April 2020
Baca Juga :
Meski sebelumnya pemerintah kabupaten Gowa telah memberlakukan sistem shift kerja di lingkup pemerintah kabupaten Gowa, sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona.
Oleh karena itu dia memerintahkan kepada BKPSDM Kabupaten Gowa untuk mengatur dengan baik sistem jam kantor bagi ASN, termasuk mendata ASN yang berdomisili di Makassar
“BKD atur ASN dengan baik, bagi mereka yang tidak masuk kerja,” puntahnyab
Namun bagi ASN yang berdomisili di Makassar untuk tetap melakukan pekerjaan dari rumah sesuai dengan anjuran pemerintah saat ini. (***)




Komentar