TROTOAR.ID, MAKASSAR — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perlu) nomor 2 tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Perpisahan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo,
Perlu diterbitkan. Pemerintah sebagai pengganti UU nomor 1 tahun 2014
Baca Juga :
yang mengatur jadwal pelaksanaan pilkada serentak untuk 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Pada perpu nomor 2 tahun 2020, mengungkapkan alasan pemerintah melakukan penundaan pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan digelar 23 September 2020, dikarenakan pandemi wabah virus corona, hingga pelaksanaan pilkada akan di telat pada Desember tahun 2020.
Namun pada pasal 122 A Perpu nomor 2 tahun 2020, juga mengatakan jika pelaksanaan pilkada tidak dapat digelar Desember maka akan dijadwalkan ulang setelah àbbemcana non alam berakhir
Hingga pasal tersebut dikatakan, pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak melalui keputusan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara pada Pasal 2 dalam perppu tersebut juga mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada ayat 3 juga diatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, yakni berdasarkan aturan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sedangkan pada Pasal 122 A juga disisipkan di antara Pasal 122 dan 123, sementara Pasal 201 A disisipkan di antara Pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-Undang Pilkada, yaitu Pasal 120 tentang Penyebab Penundaan Pilkada. (***)




Komentar