TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah memberi ruang kepada Pekerjaan yang berusia 45 tahun kebawah untuk kembali melakukan aktivitas rutin di tempat mereka bekerja.
Langkah pemerintah memberikan tuang bagi pekerja berusia muda sebagai langkah antisipasi untuk menenangkan angka pemutusan kerja yang dilakukan pihak perusahaan.
“Untuk pekerja yang berusia di bahkan 45 tahun kita betintuang untuk tetap bekerja, meski pemberlakukan PSBB diterapkan,” Kata Doni Monardo melalui video conference, Senin kemarin.
Baca Juga :
Dia mengatakan usia dibawah 45 tahun merupakan bukan usia yang rentang akan wabah virus corona, hingga kebijakan tersebut diberlakukan.
Mengingat saat ini berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok yang terpapar virus corona hanya 15 persen yang berusia di bawah 45 tahun
Hingga disebutkan kelompok usia dibawah 45 tahun dijelaskan secara fisik sehat hingga memiliki mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada gejala.
Karena itu kata dia kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
“Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” kata dia. Meski begitu, protokol kesehatan tetapi dijalankan selama masa beraktivitas di luar rumah.(***)




Komentar