TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar bersama dinas Peternakan dan pertanian dan Bagian Umum Pemkot Makassar membahas perihal surat keterangan Walikota terkait revisi UPT. Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar,Senin (29/06/2020)
Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.untuk mengkaji secara teknis pelaksanaan RPH, dalam perubahan nama RPH dari PD. menjadi perusda ataupun UPTD.
Koordinator Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Eric Horas, menjelaskan surat yang masuk harus dikaji kembali oleh Pj Walikota yang baru. Pihak pemerintah kota memiliki persepsi yang berbeda dengan anggota DPRD.-
Baca Juga :
“Pemerintah Kota harus melakukan kajian ulang terhadap usulan yang disampaikan ke kami di DPRD, terkait penggantian ataupun peralihan nama. Dan untuk semntara hal itu menjadi kesimpulannya dan tawaran yang kami tawarkan pemerintah Kota Makassar,” Ungkap Eric Horas,
Meski dikatakan usulan pemerintah kota Makassar untuk merubah status RPH menjadi badan usaha Perseroan atau UPTD juga sangat kita perlukan untuk mengelola RPH ini
Seiring dengan hal tersebut, Kepala Dinas Peternakan & Pertanian mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tujuan untuk membangun dan menata kelembagaan dengan baik, selebihnya urusan bisnis ataupun yang lain, pihaknya mengaku tidak ingin mengambil alih kewenangan tersebut.-
Diketahui, pengkajian akan dilakukan lewat pertemuan yang dijadwalkan kemudian. Anggota Bapemperda juga bersepakat untuk menunggu revisi dari pemerintah kota yang telah melayangkan surat sebelumnya terkait peralihan RPH ini.-




Komentar