MAKASSAR, Trotoar.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter dan moral masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menekankan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga benteng sosial dan tempat pembentukan karakter generasi bangsa.
“Kota Makassar punya sejarah panjang dalam pendidikan Islam, namun banyak pesantren menghadapi tantangan sarana prasarana minim, pengakuan formal terbatas, serta dukungan kebijakan yang lemah. Ranperda ini hadir untuk menjawab itu semua,” ujar Tri.
Baca Juga :
Ia menambahkan, regulasi ini harus menjamin pengembangan SDM pesantren, mendukung ekonomi umat berbasis pesantren, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyebut Ranperda yang disetujui ini menjadi regulasi penting dalam pengawasan dan fasilitasi pesantren, terutama terkait akuntabilitas penyelenggaraan dan perlindungan santri.
“Perda ini akan mengatur mulai dari proses pendirian pesantren, penyelenggaraan kegiatan, hingga pengawasan, serta mencegah kejadian tak diinginkan. Pesantren bukan hanya tempat mengaji, tapi tempat mencetak manusia seutuhnya,” jelas Supratman.
Ranperda ini didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pengembangan dan perlindungan pesantren di Makassar. (*)




Komentar