Hari ini Berlaku, Warga Yang Melanggar Perda Dapat Sanksi

Suriadi
Suriadi

Senin, 13 Juli 2020 13:36

TROTOAR.ID, MAKASSAR ,— Permberlakuan Perwali Nomor 36 resmi diberlakukan besok, Senin, 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.
TROTOAR.ID, MAKASSAR ,— Permberlakuan Perwali Nomor 36 resmi diberlakukan besok, Senin, 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.

TROTOAR. ID, MAKASSAR — ,Trotoar.id- Tepat hari Senin 13 Juli 2020 Kota Makassar telah resmi memberlakukan Pembatasan pergerakan antar wilayah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Dimana setiap perbatasan akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.

Sebanyak 7.950 personil gabungan dari unsur TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat dan Lurah turun menegakkan aturan.

Sebanyak 11 Posko yang telah disiapkan di beberapa titik perbatasan yang akan dijaga ketat akses keluar masuk Kota Makassar.

Berikut titik yang menjadi posko pengamanan diantaranya.

  1. Pos Perlimaan bandara : 10 org 700/R bersama anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
  2. Pos Tamanlenrea-Pamanjengan : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  3. Pos Manggala Tamangapa-Gowa : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  4. Pos perbatasan Makassar- Gowa : 10 org Yon kav anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  5. Pos perbatasan Rapocini-Arupala : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  6. Pos perbatasan Barombong-Gowa : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  7. Pos perbatasan Hertasning-Gowa : 15 org Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
  8. Pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa : 10 org Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinkes,Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil.

Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rmah Makan, sarana publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 22:19
Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Pajak Daerah Sulsel Tak Naik, BBNKB dan PBBKB Dipertahankan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN...
Parlemen26 Agustus 2026 22:07
Ketua DPRD Sulsel: Kenaikan BBNKB dan PBBKB Ditunda, Hasil Kesepakatan Eksekutif-Legislatif
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik keputusan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubah...
Uncategorized26 Agustus 2026 21:51
ASKLIN Pilih Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026, 500 Peserta Diproyeksikan Hadir
MAKASSAR, Trotoar.id — Kota Makassar kembali dipercaya menjadi tuan rumah agenda berskala nasional. Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) menetapkan Ma...
Parlemen26 Agustus 2026 21:45
Pansus DPRD Sulsel Tolak Kenaikan Tarif BBNKB dan PBBKB, 10 Objek Retribusi Baru Diusulkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mengambil keputusan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranper...