Jokowi Terbitkan Kepres 82, Tim Gugus Covid-19 di Bubarkan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 20 Juli 2020 23:24

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus corona resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, setelah Jokowi membentuk lomite Penanganan Cobid-19 dan Pemilihan Ekonomi

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 82 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden dan berlalu hari ini 20 Juli 2020.

Pada ppas Pasal 20 Perpres tersebut menegaskan menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres tersebut merupakan landasan hukum dari keberadaan tim gugus covid-19 yang selama ini di pimpin langsung oleh Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.seperti dilansir CNNindinesia.com 

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c pada Perpres tersebut.

Diketahui Jokowi membentuk komite yang dipimpin Erick Thohir untuk memulihkan  ekonomi nasional dan penanganan covid-19.  

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...
Metro01 Agustus 2026 16:00
Pilah Sampah Sudah Wajib, Tapi Warga Makassar Masih Bertanya: Sampah Organik Harus Dibuang ke Mana?
Makassar, Trotoar.id — Awal Agustus 2026 menjadi babak baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan...