TROTOAR.ID, MAKASDAR — Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan membatalkan surat Keputusan PLT DPD II Golkar Sulsel terkait pergantian PLT ketua Golkar Kabupaten Sinjai, dan Gowa
Sehingga SK penunjukan Risman Pa#igai Sebagai PLT Ketua Sinjai dan Syamsul Alam untuk Kabupaten Gowa gugur setelah MPG memutuskan hasil gugatan yang diajukan pihak pelapor.
Penetapan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Oleh enam mejelis hakim Mahakmah Partai Golkar yang terdiri dari Adies Kadir selaku ketua merangkap anggota, dan anggota hakim lainnya, yakni Jhon Kenedy Azis, Heru Widodo, Dewi Asmara, Supriansa, Muh. Sattu Pali. Yang dilakukan secara secara virtual pada Selasa (21/7/2020) dan disiarkan secara terbuka melalui channel Youtube.
Baca Juga :
Dalam. Putusan Tersebut Mahkamah Partai menunda penetapan SK penunjukan PLT untuk Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa.
“Menetapkan Pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Sinjai yang berwenang melaksanakan tugas-tugas kepartaian adalah Pengurus berdasarkan keputusan DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-017/DPD-I/PG/XI/2016 tanggal 16 November 2016 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Sinjai, sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap,” kata Dewi.
Keputusan tersebut juga berlaku bagi Kabupaten Gowa yang bunyinya hampir sama sehingga keputusan DPD I Golkar Sulsel tentang mengangkat anda PLT sinjai dan Kabupaten Gowa di tunda
“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tetap,” ujar anggota majelis Mahkamah Partai Golkar Dewi Asmara saat membacakan penetapannya.
Sebagaimana diketahui, ada dua plt lama sebelumnya melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Partai, yakni A Iskandar Zulkarnain Latief (Sinjai) dan Hoist Bachtiar (Gowa).
Sementara itu wakil ketua DPD I Golkar Sulsel bidang Hukum Syahrir Cakkari saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menilai jika keputusan MP DPP Golkar bertentangan dengan PO 16 tahun 2017 tentang pedoman Beracara pada Mahkamah Partai Golkar
“Kami sudah dengar keputusan MP DPP Golkar namun kami menilai itu bertentangan dengan PO 16 tahun 2017, sehingga kami berpendapat tidak akan menjalankan keputusan Mahkamah Partai Golkar,” Syahrir Cakkari
Syahrir menilai apa yang menjadi keputusan Mahkamah partai menunda pemberlakukan SK DPD I Golkar Sulsel KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tertanggal 12 April 2020, sebab pada PO tersebut ada dua Opsi yang menjadinpedoman MP DPP Partai Golkar yakni Dilanjutkan dengan pembuktian atau tidak
Apa lagi selama proses di mahkamah partai, MP tidak pernah melakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sehingga dianggap jika putusan MP tersebut cacat.
“Kami melihat keputusan itu catat dan tidak sesuai dengan PO 16, sehingga secara administrasi kami akan menyampaikan ini kepada ketua Umum dan Dewan Etik serta korbid kepartaian perihal keputusan MP yang cacat,” Pungkasnya (Upi)



Komentar