TROTOAR.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan revisi Perkap nomor 18 tahun 2015 tentang jenis senjata api dan peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat sipil
Hingga Bamsoet mengusulkan untuk menambah jenis senjata api dan jenis peluru tajam 9 mm yang diperbolehkan untuk masyarakat sipil menggunakannya
“Saat ini di beberapa negara berkembang sudah memperbolehkan masyarakat Sipilnya menggunakan Senpi berkaliber 9 mm hingga Kapolri bisa merevisi Perkap tersebut, ” Katanya dilansir Kumparan.com
Baca Juga :
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, lanjut Bamsoet, jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat sipil dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
Dalam Perkap tersebut, dikatakan cuma ada tiga jenis senpi yang boleh digunakan masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.(***)



Komentar