TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan Reskrim Polres Selayar akhirnya menetapkan mantan Kasat Reskrim Polres Selayar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Selayar
Kabar ditetapkannya Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Selayar AKBP AKBP Temmangnganro Machmud.
“Iya yang terlapor (mantan Kasat Reskrim) sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” Singkat Kapolres melalui pesan singkatnya Whatsapp, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga :
Dijelaskan kasus yang menjerat Iptu AM dalam kasus dugaan pelecehan dengan kata-kata yang melanggar kesusilaan dan dilaporkan dua polisi wanita
Sementara satu laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh suami korban yang juga berstatus anggota Polri.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan laporan dugaan pelecehan telah ditindak lanjuti oleh didalami penyidik reskrim dan propam.
“Yang terlapor statusnya sudah di mon aktifkan sebagai kasat Reskrim oleh Kapolres Selayar,” Kata Ibrahim Tompo. (***)



Komentar