Makassar,Trotoar.id — Pertemuan Komnas HAM RI dan pelapor dengan pendamping kasus PT Royal Boskalis yang dihadiri beberapa Nelayan Kodingareng bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) berlangsung di Sekretariat Walhi Sulsel, Rabu, (17/8/2020).
Edi Kurniawan selaku kuasa hukum nelayan dari LBH Makassar menegaskan, bahwasanya kasus penangkapan nelayan oleh Polairud Polda Sulsel bukan penegakan hukum, tapi murni kriminalisasi.
“Kita bisa lihat dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Untuk kasus pak Manre’ misalkan, siapa yang memberikan uang, dan siapa yang merobek uang. pak Manre’ merobek amplop dikenakan pasal tentang merendahkan simbol Negara,”katanya.
Belum lagi, tambah Edy, proses pemanggilan yang terlihat mendesak dengan tidak mempertimbangkan hak-hak terlapor.
“Substansi awal sebenarnya, masyarakat hanya menolak penambangan pasir laut karena lokasi pertambangan berada di wilayah tangkap nelayan,”ujarnya.
Sehingga memicu reaksi dari para nelayan lantaran merasa mata pencahariannya terganggu oleh keberadaan tambang tersebut.
Menurut Edy, nelayan Kodingareng tidak melakukan aksi penolakan yang berlebihan selain hanya mengusir kapal agar tidak mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
“Karena ketika kapal itu menambang maka melayan terganggu sehingga tidak mendapatkan ikan karena laut jadi keruh,” jelasnya.
Di samping itu, salah satu nelayan Kodingareng Suardi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat Pulau Kodingareng itu rata-rata nelayan.
Tetapi dengan adanya aktivitas tambang pasir yang mengeskspansi ke penjuru wilayah tangkap nelayan sehingga masyarakat tak lagi berpenghasilan.
“Kami bingung mau kasi makan apalagi keluaga kami, karena hanya melaut satu-satunya pekerjaan saya di situ. Dulu kami berpenghasilan, tapi sekarang tidak ada lagi,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Sebagai masyarakat biasa, Suardi juga mengatakan, jika dirinya tidak tahu lagi mengadu kepada siapa soal persoalan ini.
“Gubernur tidak pernah ketemu kami, tidak pernah kasi tahu kami akan melakukan tambang di lokasi kami cari ikan. Kami tidak tahu lagi mau mengadu ke siapa,” air matanya menetes mengakhiri kalimatnya itu.
Di tempat yang sama, Aliansi Selamatkan Pesisir kemudian menyerahkan berkas laporan yang menurutnya menjadi catatan atas pelanggaran PT. Boskalis dan Makassar New Port (MNP) kepada Komnas HAM.
Terakhir, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Gatot Ristanto menegaskan, bahwasanya saat ini pihaknya tidak dapat berkomentar banyak karena masih mendalami persoalan tersebut.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) perihal persoalan ini. (Alam)



Komentar