Kejagung RI Tetapkan Irfan Jaya Sebagai Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 02 September 2020 21:06

Kejagung RI Tetapkan Irfan Jaya Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kini harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kinii harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020 dilansir Tempo.co, selasa 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali  (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...