TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kini harus menyandang status sebagai tersangka.
Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra
Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan.
Baca Juga :
” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.
Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.
Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kinii harus menyandang status sebagai tersangka.
Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra
Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan.
” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020 dilansir Tempo.co, selasa 2 September 2020.
Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.
Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali (***)



Komentar