TROTOAR.ID, MAKASSAR — Idrus Marham Mantan menteri sosial yang terjerat dalam kasus hukum beberapa tahun lalu kini telah menghirup udara Bebas Pada 11 September 2020 kemarin
Kabar bebasnya Idrus Marham dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti
“Benar, yang bersangkutan sudah bebas kemarin Jumat 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang,” katanya di kutip merdeka.com
Baca Juga :
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tersebut sebelumnya ditahan karena dianggap terlibat dalam kasus suap pada proyek pembangkit listrik tenaga Uap mulut tambang Riau-1
Sebelumnya Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menvonis Idrus Marham 2 dan tiga Tahun
Namun pada 2 Desember 2019,Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta.
“Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020,” kata Rika.
Meski pada Proses hukum awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 Bulan kurungan karena dianggap
terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP)” Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Komentar